Usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1, mantan Menteri Sosial Idrus Marham tampak pasrah. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.
Jaksa Agung, HM Prastyo mengultimatum mantan Direktur Utama PT Pertamina sekaligus tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy Australia pada 2009.
Usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham langsung dijebloskan ke tahanan oleh penyidik KPK.
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjalani pemeriksaan yang pertama sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 oleh penyidik KPK. Apakah Idrus akan langsung ditahan?
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 menyatakan siap untuk langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Tersangka kasus suap hakim ad hoc Pengadilan Negeri (PN) Medan, Hadi Setiawan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Bahkan, KPK telah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri.
Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina sekaligus tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada Pertamina di blok Basker Manta Gummy (BMG) Auatralia tahun 2009, Fredrick ST Siahaan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.
Setelah berstatus sebagai tersangka, Mahkamah Agung (MA) langsung memberhentikan sementara hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba dan panitera pengganti PN Medan, Helpandi.