Pernyataan ini disampaikan Guntur Romli menyusul insiden yang terjadi saat jalannya persidangan.
Persidangan perkara suap yang dilakukan Harun Masiku telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sejak 2020.
Dalam rekaman tersebut, Saeful mengungkap pesan yang diberikan Hasto untuk disampaikan Wahyu Setiawan terkait proses PAW ini.
Uang itu diamankan saat penyidik menggeledah rumah Ali di Kawasan Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu, 13 April 2025.
Dewan Pers menghormati langkah Kejagung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka jika memang ditemukan unsur pidana.
Mobil tersebut masih terparkir di Kantor Kejagung Jakarta Selatan.
Adapun ketiga tersangka itu adalah Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat, dan Direktur Televisi swasta Tian Bahtiar.
Ketiga tersangka diduga melanggar pasal 21 UU Tipikor.
Dokumen tambahan tersebut akan dikirim sebelum 30 April 2025.
Kejaksaan Agung menetapkan pegawai PT Wilmar Group Muhammad Syafei sebagai tersangka