Peringatan hari buruh internasional (May Day) pada 1 Mei 2021 dapat dijadikan pemerintah sebagai momentum dalam merefleksikan seluruh kebijakan terhadap kepentingan seluruh buruh di Indonesia.
Penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) harus menegaskan para perusahaan untuk mewajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya maksimal H-7 hari raya Idul Fitri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Ketua Umum (Ketum) baru Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum (F-SBPU) Periode 2021-2026 Hot Asi Simamora yakin mampu membantu Pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja kepada masyarakat Indonesia.
Kondisi ekonomi saat ini memang belum pulih seperti sediakala sejak terjadinya pandemi COVID-19. Namun begitu, THR tetaplah merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang harus ditunaikan.
Menaker Ida mengatakan, Muchtar Pakpahan adalah sosok yang sangat totalitas dalam memperjuangkan hak-hak buruh.
Menaker Ida mengingatkan bahwa dalam kondisi terpaksa para pekerja/buruh yang menyebabkan pekerja/buruh harus bepergian ke luar kota, maka wajib untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pimpinan DPD RI meminta buruh dan pekerja yang tergabung dalam organisasi buruh untuk berbesar hati dalam membangun kesepakatan dengan pemerintah pasca ditetapkannya Peraturan pemerintah turunan UU Omnibus Law Ciptaker.