Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung yang telah berani mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang merusak citra peradilan. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa hukum tidak dapat dibeli dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kejagung menilai tidak mungkin uang itu bersumber uang pribadi pengacara Ronald Tannur.
Majelis Hakim menilai Emirsyah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi
Sunarto jabat Ketua MA, tidak menghalangi agenda KPK lakukan pengusutan dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung
Kejagung masih terus mendalami kasus dugaan pemberian suap tersebut termasuk dalang utamanya.
Pimpinan MPR Apresiasi Langkah Kejagung Menangkap Hakim Ronald Tannur: Memenuhi Rasa Keadilan
Tiga hakim itu yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo