Niat mengejar target transisi energi hijau melalui peralihan sumber pembangkit listrik memang sudah direncanakan tapi bukan berarti harus sradak-sruduk.
Jangankan disahkan di tingkat Paripurna DPR RI, tahap pengambilan keputusan di tingkat I Pleno Komisi VII saja belum.
Terkait tuntutan di bidang energi dan minerba yakni mendesak Presiden mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 karena bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 serta minta mengkaji ulang kebijakan hilirisasi nikel, rasanya hal tersebut sangat wajar
IUPOP dicabut secara sepihak ketika sedang mengajukan IPPKH untuk bisa beroperasi.
Anggota Komisi VII DPR RI, Dyah Roro Esti, menyoroti bahwa proses transisi energi Indonesia bukanlah hal yang sederhana.
Jangankan disahkan di tingkat Paripurna DPR RI, wong rapat timus-timsin (tim perumus dan tim sinkronisasi) saja ditunda. Jadi belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan tingkat I di Pleno Komisi VII.
Bangun SDM Bidang Energi Berkelanjutan, DPR Apresiasi Pertamina
Sebagai produsen migas terbesar di Tanah Air, keberadaan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) selaku pengelola Blok Rokan, tidak hanya menjaga ketahanan energi nasional