Rani meminta agar hakim memutuskan Fahd dipenjara di Lapas di Cibinong, Jawa Barat.
Menurut Fahd, dirinya saat itu diutus untuk menjalani roda organisasi MKGR. Fahd menyebut dirinya hanyalah pion untuk memuluskan keinginan Priyo dan Zulkarnaen Djabar.
Fahd El Fouz dan Zulkarnaen Djabar serta Dendy Prasetya juga mengatur agar PT Batu Karya Mas menjadi pelaksana proyek laboratorium senilai Rp 31,2 miliar.
Fahd memastikan, dirinya tak mungkin dapat mengendalikan proyek pengadaan Al Quran apabila tidak dibekingi oleh anggota DPR.
Fahd sendiri didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012.
Sinar Mas bekerjasama dengan Pemprov Jambi mendonasikan 10 ribu mushaf Al Quran dan menyalurkan 15 ribu liter minyak goreng.
Seluruh Al Quran yang diwakafkan, dibuat menggunakan Sinar Tech atau yang lebih dikenal sebagai Quran Paper (QPP).
Priyo saat proyek itu bergulir menjabat sebagai wakil ketua DPR.