Rekan Indonesia melihat melihat ada ketidaksesuaian perpres tersebut dengan beberapa undang-undang, termasuk UUD 1945.
Kebijakan ini membuat presiden Jokowi kena getahnya.
Jika suatu negara mematok mahal biaya kesehatan, maka pemerintahannya telah mengabaikan human capital.
Pemerintah kurang peka pasalnya, meski saat ini perekonomian sedang susah dan juga sudah kalah di MA, tetap ngotot menaikan iuran BPJS
Sebagai wapres, Ma`ruf Amin memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam bidang kesejahteraan rakyat, termasuk pendidikan, keagamaan, sosial, kebencanaan, serta pariwisata.
Komisi VI DPR RI meminta pemerintah untuk berhati-hati dan transparan ketika menjalankan skema pemulihan ekonomi Nasional. Pasalnya, uang yang digunakan adalah uang rakyat
Siapa pembisik presiden jokowi yang minta Perpres No 64 tahun 2020. Apakah pembisik itu ingin Jokowi berhenti ditengah jalan?
Usai kalah di MA. Presiden Jokowi kembali mengeluarkan payung hukum berupa Perpres yang isinya kembali menaikan iuran BPJS. Masyarakat pun dibuat bingung, sebab, pemerintah malah memberi kesan kepada rakyat bahwa pemerintah dapat mengkangkangi hukum.
Presiden mengingatkan kembali agar dana zakat dapat digunakan untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.
Presiden Jokowi secara khusus mengapresiasi sekaligus melayangkan pujian terhadap keberhasilan Provinsi Bali dalam penanganan Covid-19.