KPK mengungkapkan para tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kemnaker RI telah mengembalikan uang hasil tindak pidana sejumlah Rp5,4 miliar.
Total uang yang diterima para tersangka dalam kasus ini mencapai Rp53 miliar.
Kami mengecam upaya penghindaran hukum oleh tersangka kasus e-KTP ini. Ini bukan hanya soal korupsi, tapi sudah menyentuh kedaulatan hukum negara. Negara tidak boleh kalah oleh buronan yang telah merugikan negara. Penegakan hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil.
Pemerintah perlu mempertimbangkan menggunakan diplomasi yang lebih imperatif kepada pemerintah Singapura. Hal ini untuk menunjukkan betapa besar kerusakan yang telah dibuat Tannos di Indonesia.
KPK berharap upaya penegakan hukum terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP itu dapat berjalan secara efektif.
Windy bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Ali Jamil bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang.
Beruntung Punya Ortu Kaya, `Nepo Baby` Dakota Johnson Kerap Minta Uang pada Ayah Ibunya
Agus Herijanto juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar
Pendalaman dilakukan setelah penyidik KPK menyita puluhan dokumen dan banyak uang tunai dari rumah Robert.