Mahfud menjelaskan sampai saat ini masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka tapi belum disidangkan karena buktinya belum cukup.
Penetapan tersangka mereka buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Provinsi Kaltim, pada Kamis (22/11).
Penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Pejabat BBPJN dan pihak lainnya ditangkap lantaran diduga telibat transaksi suap terkait pengadaan barang dan jasa yang dibiayai APBN dan APBD.
Ghufron belum mengungkap identitas penyelenggara negara dan pihak lain yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengurusan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
KPK mengamankan enam orang, dua di antaranya Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen.