Ahli bahasa dari Universitas Indonesia itu dihadirkan jaksa dalam persidangan kasus dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Seluruh dokumen ekstradisi Paulus Tannos sudah dilengkapi dan diserahkan ke Otoritas Singapura.
KPK mengungkapkan para tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kemnaker RI telah mengembalikan uang hasil tindak pidana sejumlah Rp5,4 miliar.
Para tersangka itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan dalam rangka kebutuhan proses pemeriksaan.
Total uang yang diterima para tersangka dalam kasus ini mencapai Rp53 miliar.
Dari delapan tersangka tersebut, dua di antaranya adalah mantan dirjen binapenta dan PKK Kemenaker.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari langkah nyata dan konsisten TASPEN selama satu tahun terakhir dalam memerangi berbagai modus penipuan digital yang menyasar peserta, khususnya pensiunan dan ASN aktif.
Hal itu disampaikan Ahli Hukum Pidana dari UGM Muhammad Fatahillah Akbar saat memberikam pendapat dalam persidangan perkara Hasto Kristiyanto.
Dari sisi hukum, Hasto Kristiyanto bisa dibebaskan dari kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
Tim penyidik KPK memeriksa dua tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker RI tahun 2020-2023.