Ardian juga juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp2.876.999.000
Lasarus disebut pernah meminta fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak proyek sebesar Rp82,1 miliar
Mengingat Max Ruland Boseke yang menjadi tersangka dalam perkara ini, merupakan mantan Kepala Baguna PDIP.
Kasus ini terjadi karena adanya mark up harga lahan.
Fasilitas berupa uang tersebut dikembalikan oleh dua anak SYL.
Salah satu tersangka ialah mantan Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke;
Karen dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.
KPK masih menunggu berkas putusan lengkap untuk menentukan banding atau tidak
Penerimaan uang itu sebelumnya diungkap oleh mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.