Dalam kondisi pandemi COVID-19 ini membuat siapa pun seharusnya merasa perlu untuk mendapatkan jaminan sosial.
Keberhasilan menurunkan level PPKM hingga menjadi level 1 ini patut kita apresiasi. Upaya menurunkan dan mengendalikan mobilitas masyarakat dari penularan Covid-19 berhasil berkat kerja bersama semua pihak.
Para pegawainya warung Ibu Imas ini sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan berhak mendapatkan BSU
Menaker Ida menyatakan, pekerja/buruh di PT Perusahaan Industri Ceres mendapatkan BSU karena memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah 2021.
Pada pertemuan kali ini kami membantu menyerap aspirasi kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan sektor perikanan di Pulau Panggang dengan harapan dapat kami teruskan ke kementerian mitra kerja terkait agar memperoleh solusi terbaik bagi semua pihak.
Jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dalam rangka memberikan kenyamanan bekerja.
DPD RI sebagai perwakilan daerah memiliki peran bagi penyampaian dan tindak lanjut dari aspirasi dan kebutuhan daerah.
Hal tersebut menurutnya menunjukkan bahwa PHK pada masa pandemi, sesungguhnya tidak terlalu berkontribusi besar terhadap tingkat pengangguran secara umum.
Galakkan terus Program Vaksinasi Nasional dan budayakan penggunaan masker untuk Indonesia Sehat. Vaksinasi telah terbukti mampu menekan tingkat risiko kematian. Oleh karena itu, pastikan orang-orang di sekitar kita telah divaksinasi.
Menaker Ida Fauziyah memahami bahwa UU Cipta kerja merupakan produk legislasi baru yang disahkan pada 5 Oktober 2020, masih membutuhkan sosialisasi lebih masif lagi kepada stakeholder ketenagakerjaan.