Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru disahkan paripurna DPR menjadi polemik. Sebab, ada sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu meminta agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disiplin dalam menyampaikan pendapat.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru disahkan Paripurna DPR bertentangan dengan konstitusi.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dipersiapkan untuk menjadi pimpinan MPR. Hal itu dinilai untuk menjaga netralitas MPR agar tidak ke kiri dan ke kanan.
Pimpinan DPR menilai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pimpinan Basuki Hadimuljono mengabaikan keselamatan kerja dalam pembangunan infrastruktur.
Pansus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak disebut antiklimaks. Hal itu menyikapi rekomendasi Pansus DPR tanpa meminta klarifikasi dari pimpinan KPK.
Kesepakatan penambahan kursi MPR, DPR dan DPD dalam Revisi UU MD3 dinilai sebagai bentuk "kerakusan" partai politik (Parpol) di DPR.
Gejolak internal Partai Golkar terus berlanjut. Ada pihak yang kecewa dengan susunan kepengurusan DPP Golkar pimpinan Airlangga Hartarto.
Pimpinan DPR meminta agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pimpinan Basuki Hadimuljono tidak sembrono dalam menjalankan proyek pembangunan infrastruktur.
Usulan pemerintah dalam hal ini Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait pemotongan zakat penghasilan PNS muslim sebesar 2,5 persen menuai pertanyaan. Apa sebenarnya motif atas pemotongan tersebut?