Bila masih ada yang berniat mudik, Rerie menyarankan, untuk berpikir ulang, mengingat saat ini tren penyebaran Covid-19 yang menunjukkan peningkatan.
Namun di sisi lain, banyak terjadi penyebaran konten digital secara ilegal atau produk digital yang diperjualbelikan tanpa diketahui oleh pemilik karya.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19 Sonny Harmadi mengatakan, pelarangan mudik dan perpanjangan PPKM Mikro, merupakan upaya pemerintah menekan potensi penyebaran Covid-19 di daerah, mengacu pada pengalaman mudik tahun lalu.
Kesiapan secara fisik dan pengetahuan teknis, ujar Rerie, terkait kebijakan yang diberlakukan pemerintah harus benar-benar dipahami para petugas di lapangan.
Disebabkan adanya klaster penyebaran Covid-19 di pondok pesantren dan nagari, karena masyarakat tidak disiplin menggunakan masker dan bepergian secara berkelompok.
Tingginya tingkat pemahaman rakyat terhadap penyebaran virus Corona dan bahayanya, adalah bukti keberhasilan sosialisasi yang dilakukan berbagai elemen bangsa.
Kesiapan sejumlah daerah dalam menyikapi warganya yang pulang kampung lebih awal itu harus terus diupayakan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus korona ke daerah.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021 yang berlaku selama 12 hari, mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah konsisten terhadap kebijakan yang diambil terkait pengendalian mobilitas warga untuk mencegah penyebaran Covid-19.