Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan penjelasan rinci kepada publik terkait perkembangan penyusunan RUU KUHAP.
Nanti kita cek. Kalau ada usulan kita akan kaji.
Kami memberikan kesempatan kepada rekan-rekan ini, sahabat-sahabat kami ini. Silahkan datang nih, ini rumah rakyat, rumah mereka gitu lho. Datang ke sini memberikan aspirasinya seperti apa.
Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada 10-12 Juli 2025 melakukan Kunker ke Kota Batam. Adapun salah satu pembahasan terkait Draf RUU tentang Perubahan atas UU No. 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Disebut polisi semakin powerful, karena disebut sebagai penyidik utama, sebagaimana di Pasal 7 ayat 5. Kami perlu sampaikan, bahwa pengaturan dalam KUHAP baru sama persis dengan KUHAP lama.
Selama ini state (negara) begitu powerful, warga negara begitu low battery. Begitu sangat tidak punya power.
Jadi begini, khusus mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi itu ada mekanisme yang kewenangan itu diberikan kepada jaksa yang kita kenal dengan istilah Divert Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan. Ini hanya terhadap subjek hukum berupa korporasi.