Realisasi dana desa sebagai salah satu kebijakan moneter merupakan contoh kebijakan yang tepat guna dalam krisis ekonomi dan krisis Kesehatan saat ini.
Permasalahan sengketa lahan antara warga, pemerintah Desa dan Kecamatan, serta perusahaan di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu menyita perhatian publik.
Saya kira itu (payung hukum) akan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti acungi jempol inovasi yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan menobatkan Desa Pesanggrahan, Kota Batu, Jawa Timur, sebagai Desa Cinta Statistik (Desa Cantik).
Perusahaan trip planner Atourin berkerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) menggelar kompetisi mengenai desa. Langkah itu dilakukan guna memulihkan sektor pariwisata di tengah pandemi Covid-19.
DPD RI mendesak Badan Legislasi DPR RI untuk segera melakukan pembahasan dua RUU inisiatif DPD RI, yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.
Gus Menteri mengatakan, terkait dengan pemanfaatan dana desa pada 2020 digunakan untuk dua hal, yang pertama untuk kepentingan menahan COVID-19 dan penguatan aktivitas ekonomi di desa.
Seluruh pendanaan di tingkat desa sesuai dengan tanggung jawab dan kewajiban yang diberikan oleh Satgas COVID-19 bisa dilakukan dengan menggunakan dana desa.
Menteri Halim mengatakan, di era pandemi Covid-19 tidak menyurutkan untuk laksanakan penugasan dari Presiden Joko Widodo untuk terus perhatikan dan membangun Desa dengan segala keterbatasan kondisi di era pandemi.
Dana Desa digunakan untuk dua hal yaitu pertumbuhan ekonomi dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Dua hal ini jadi panduan bagi Gus Menteri dan Kemendes PDTT untuk wujudkan visi misi Presiden yaitu membangun Indonesia dari Pinggiran atau Desa.