Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menegaskan pemerintah terus berkomunikasi dengan DPR RI agar proses ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura dapat segera diselesaikan.
Sebuah rudal yang diyakini sebagai rudal balistik tunggal diluncurkan sekitar pukul 07.52 (6.52 waktu Singapura) dari Provinsi Jagang Korea Utara menuju laut di lepas pantai timurnya.
Nadiem menyebut kesepakatan ini merefleksikan usaha bersama Indonesia dan Singapura dalam memperkuat kerja sama bilateral di bidang pendidikan, dan persahabatan di antara kedua negara.
76 tahun dikuasai Singapura
Penegakkan hukum di Indonesia mencatat sejarah baru dengan penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang sudah diupayakan sejak tahun 1998.
Polri sebagai lembaga penegak hukum tentunya menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut.
Pemberlakuan perjanjian ekstradisi ini dapat menjangkau para pelaku kejahatan di masa lampau sekaligus memfasilitasi diterapkannya Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menhub mengungkapkan, untuk mempercepat implementasi persetujuan ini, pemerintah secara intensif akan melakukan proses lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan ICAO.
Masa retroaktif diperpanjang menjadi 18 tahun
Perjanjian ini akan mempermudah Indonesia menangkap pelaku tindak pidana yang bersembunyi di Singapura, seperti buronan korupsi, narkotika, hingga terorisme.