Penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI.
Pemerintah telah dan terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pembenahan pelindungan bagi awak kapal perikanan yang memang secara karakteristik lebih rentan terhadap tindak eksploitasi.
Kerja sama BLK Komunitas dengan mitra seperti P3MI sangat penting agar instrukturnya sesuai dengan standar P3MI, kurikulumnya sesuai, peralatan yang mau disediakan juga sesuai, dan proses penempatannya jelas.
Pertemuan ini merupakan pertemuan yang sangat penting bagi kedua pihak baik Indonesia maupun Taiwan untuk melakukan evaluasi mengenai Perekrutan, Penempatan dan Pelindungan bagi PMI.
Sebanyak 3.080 PMI telah bekerja sebagai Nurse dan Careworker di Jepang, dan 716 orang di antaranya telah berhasil menjadi Registered Nurse dan Certified Careworker di Jepang.
Pengaturan khusus ini maknanya adalah kondisi psikologi dianggap sebagai hal penting bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dalam pelaksanaan tugasnya.
Sejak bulan Desember 2020, pihak otoritas Taiwan telah mengeluarkan kebijakan penghentian sementara untuk penempatan PMI akibat ditemukannya sejumlah PMI yang positif COVID-19.
Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan sinergitas dengan BP2MI, BPJS Ketenagakerjaan dan pihak terkait dalam rangka meningkatkan perlindungan, pemulangan dan pemberdayaan PMI.
Penempatan PMI memperhatikan dan mempertimbangkan kebijakan negara tujuan penempatan dan otoritas setempat, yang memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan.
Upaya ini merupakan wujud dukungan kepada pemerintah dalam penanggulangan bencana alam di Tanah Air