Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka dimaksud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 24 Juli 2025.
KPK memanggil empat tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Yuddy sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana iklan BJB. Namun, yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Rabu kemarin.
Yuddy telah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di BJB.
Pengajuan banding Tom Lembong disampaikan oleh penasihat hukumnya, Zaid Mushafi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 22 Juli 2025.
Yuddy Renaldi menyandang status tersangka di dua kasus yang sedamg diisut KPK dan Kejaksaan Agung.
Pemilik PT Jembatan Nusantara Group itu sebelumnya dibantarkan penahanannya oleh KPK untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri.
Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa dini hari, 22 Juli 2025.
Hakim menyatakan Tom Lembong telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar.
KPK menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunanan TKA di Kemnaker RI.