Kami memandang, kemunduran demokrasi di Indonesia yang menjadi sorotan dua media internasional tersebut merupakan fakta persoalan politik yang nyata terjadi dan tak terbantahkan, terutama jika mencermati dinamika politik elektoral jelang 2024.
Israel secara membabi buta dan terang-terangan melakukan kejahatan perang, membunuh warga sipil termasuk bayi, anak-anak, dan wanita. Mereka juga menyerang jurnalis, pasien di rumah sakit, staf PBB, pekerja medis, dan bahkan konvoi pengungsi tanpa pandang bulu. Serangan tersebut telah menghancurkan rumah, rumah sakit, sekolah, masjid, dan infrastruktur publik lainnya.
PBB selalu mengalami kelumpuhan akut ketika berhadapan dengan kejahatan Israel terhadap Palestina. Padahal Israel negara penjajah telah melakukan kejahatan luar biasa dengan menyerang Palestina tanpa membedakan antara tentara dengan rakyat sipil termasuk perempuan dan anak-anak.
PKB meminta segera menghentikan peperangan, kekerasan, dan kekejaman yang sangat merugikan kedua belah pihak terutama warga sipil dan kembali duduk di meja perundingan untuk membangun dialog yang setara, sehat, demokratis, dan transparan.
Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui dengan catatan atas RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi undang-undang.
Ketua MPR Dukung Penerapan Skema Single Salary bagi Aparatur Sipil Negara
Warga Sipil Tewas dalam Serangan Dadakan Rusia di Ukraina
Kebijakan WFH 50 persen terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta turunkan tingkat kemacetan sekitar 5 persen
Penculikan dan penyiksaan hingga berakhir ke pembunuhan terhadap seorang warga Indonesia di Aceh yang dilakukan oleh oknum prajurit kepada sipil ini adalah suatu kejadian tindakan pidana yang harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah baik dari aparat hukum sendiri dan juga pimpinan personel mereka.
Penculikan dan penyiksaan hingga berakhir ke pembunuhan terhadap seorang warga Indonesia di Aceh yang dilakukan oleh oknum prajurit kepada sipil ini adalah suatu kejadian tindakan pidana yang harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah baik dari aparat hukum sendiri dan juga pimpinan personel mereka.