Naturalisasi dalam konteks sepak bola berarti memberi kewarganegaraan kepada pemain asing agar bisa memperkuat tim nasional.
Selanjutnya persetujuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sehubungan dengan itu, kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini, apakah permohonan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama tersebut dapat disetujui?
Kalau terlalu mengandalkan pemain asing, pemain lokal jadi kurang dapat kesempatan untuk tampil, terutama di posisi-posisi penting. Akibatnya, pemain lokal jadi kurang mendapatkan jam terbang yang cukup untuk mengembangkan diri di level internasional.
Persetujuan ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat tim nasional di kancah internasional.
Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini, apakah permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Saudara Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Ole Lennard Ter Haar Romeny dapat disetujui?.
Komisi XIII menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atlet sepak bola atas nama Sdr. Tim Henri Victor Geypens, Sdr. Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Sdr. Ole Lennard ter Haar Romenij untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kepentingan sepak bola nasional Indonesia.
Insya Allah dalam waktu dekat kami akan undang PSSI, dalam rangka usulan naturalisasi sekaligus menanyakan hal ini.
Istilah naturalisasi ini populer ketika pemain sepak bola asing berubah menjadi WNI, kita khawatir ini juga terjadi pada produk pangan dimana misalnya sapi Brazil dinaturalisasi jadi sapi Indonesia demi program swasembada.