Keputusan Presiden menyusul aksi unjuk rasa ribuan nelayan di Jakarta. Sejak munculnya kebijakan pelarangan Cantrang telah menuai kontroversi luas di masyarakat khususnya pada nelayan.
Permen 58 dan 59 masih di-hold
Permen KP ini hadir untuk memberikan jawaban dan menjadi pedoman usaha perikanan tangkap.
Adin menjelaskan bahwa pelarangan alat tangkap cantrang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020.
Adin meminta para pelaku usaha untuk kooperatif dan mematuhi pelarangan Cantrang tersebut.
"Kapal JTK yang sudah melaut kami pastikan sudah mendapatkan izin dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"