Kliennya secara fisik sehat namun setelah mendengar kasasi ditolak MA, sehingga tetap menjalani vonis 20 tahun penjara, menjadi kecewa.
Jessica sedang menulis kisah kehidupannya karena ada dua produser film yang ingin menggarap cerita Jessica menjadi film.
Keputusan hakim itu tampaknya sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Jessica selama 20 tahun penjara.
Jessica Kumala Wongso tetap teguh pada pendiriannya bahwa tidak ada bukti kuat yang membuktikan bahwa ia sebagai pembunuh Mirna.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan foto tersebut bukanlah sel tahanan, melainkan ruang konseling yang ada di Polda Metro Jaya.
Walau sudah ditayang langsung stasiun televisi, beberapa pengunjung yang tidak kebagian tempat duduk, rela berdiri bahkan duduk di lantai.
Gatot, yang hadir sebagai saksi ahli dari pihak terdakwa Jessica Wongso, mengatakan hal itu terlihat dari bukti forensik yang menunjukkan adanya kerusakan korosif.
Dipaparkan AKBP Nuh lagi, dirinya mencurigai gerakan tersebut karena tampak pada rekaman sebelumnya, Jessica juga menggaruk-garuk jemari dan tangannya.