Guna mengembalikan marwah PPPON sebagai ikon Pemuda, Deputi 1 bertekad menjadikan tempat yang menyediakan berbagai fasilitas tersebut, sebagai model Sentra Pemberdayaan Pemuda (SPP) tingkat nasional.
Agar kebijakan tentang SPP ini dapat dilaksanakan di daerah-daerah secara legal dan tersistem, telah dilakukan pembahasan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)-nya bersama Kemendagri.
Semestinya dana SPP-PNPM Mandiri tersebut disalurkan kepada para perempuan sebagai anggota penerima bantuan penguatan pelaku ekonomi masyarakat kecil.