Dua tersangka itu yakni Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pratama Pare, Jawa Timur Abdul Rachman dan pihak swasta Suheri.
Adapun status penahanan terdakwa menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Surabaya.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 telah mengatur hukum acara mengenai pengajuan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap
Mario terbukti secara sah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora seperti diatur dalam Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat berencana
Pembebanan biaya restitusi dari hakim sejatinya lebih ringan dibandingkan pembebanan yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)