Sejumlah pelaku pariwisata baik yang berada di bawah naungan Bali Tourism Board, tokoh pariwisata serta akademisi, diharapkan bisa mendapat masukan untuk isi Raperda
Materi pokok yang diatur dalam raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 sangat perlu dan mendesak mengingat pandemi COVID-19 telah menyebabkan kondisi darurat yang telah berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial ekonomi, dan pelayanan publik di DKI Jakarta.
Putusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang mulai berlaku tahun 2022 itu bersifat tetap dan harus dilaksanakan untuk semua daerah.
Menunggu Raperda PLLE Rampung, Heru Budi Benahi Transportasi Umum Jakarta
Peninjauan Ulang Raperda ERP Dipastikan Penuhi Aspirasi