Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan pengetatan hingga 25 Juli 2021 mendatang. Perpanjangan itu dilakukan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Keputusan untuk melakukan relaksasi ataupun pengetatan diambil setelah mempertimbangkan kombinasi empat faktor penentu.
Pengetatan dan pelonggaran mobilitas bukanlah kebijakan yang tidak konsisten, namun hal itu adalah cara untuk menemukan kombinasi terbaik antara kesehatan dan ekonomi masyarakat.
Penangguhan itu dilakukan di tengah pengetatan peraturan yang lebih luas di sektor industri oleh otoritas China.
Selain pengetatan regulasi terhadap produk rokok, PP 109 juga akan meregulasi produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Peraturan itu terkait Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Di mana, peraturan itu mengatur pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme, dan narkoba.
Perketat pengawasan aturan karantina pelaku perjalanan dari luar negeri, mengingat case Omicron sudah terjadi di sejumlah negara di luar Afrika. Pengetatan karantina juga perlu dilakukan untuk semua suspect sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan masuknya varian baru Corona di Indonesia.
Menkominfo menjelaskan Pemerintah melalui sidang kabinet memutuskan akan memperkuat pengawasan pada periode Nataru nanti untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Saat ini tak cukup hanya dengan pengetatan screening. Tracing atau pelacakan harus semakin digencarkan untuk mengantisipasi menyebarnya varian Omicron.
Adapun penekanan strateginya terletak pada pengetatan protokol kesehatan bagi masyarakat terutama dalam penggunaan masker, penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) termasuk di daerah perbatasan.