PT KIEC menyetorkan uang sebesar Rp 700 juta. Sementara PT Brantas Abipraya menyetorkan uang Rp 800 juta.
Tim KPK, lanjut Basaria, kemudian menuju kantor Cilegon United Footbal Club. Dari lokasi tersebut, tim mengamankan uang sebesar Rp 352 Juta.
Donny merupakan satu dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Transmart.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan penahanan tersebut. Menurut Febri mereka ditahan di rumah tahanan (Rutan) terpisah.
Demi pemulusan izin amdal untuk kepentingan pembangunan Mall di atas lahan seluas 4000 meter itu, kedua perusahaan tersebut rela merogoh kocek Rp 1,5 miliar.
Di Cilegon, Transmart berencana membuka cabang di wilayah milik PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC).
Dari kasus Cilegon tersebut, kata Asri Anas, dia juga meminta ditelusuri dugaan suap atas pembangunan proyek perusahaan milik Chairul Tanjung lainnya.
Dalam proses pengembangan penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat pada Minggu (24/9/2017).
Selain Yudhi, KPK juga memanggil bendahara klub bola Cilegon United Wahyu Ida Utama. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dony Sugihmukti.
Edi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perijinan Amdal untuk pembangunan Mall Transmart di Cilegon.