Pernyataan itu disampaikan Hasto saat membacakan duplik untuk menjawab replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai para terdakwa terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp3,3 triliun.
Berkas perkara tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK
JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun kepada Emirsyah Satar, disamping uang denda dan uang pengganti.
Tim penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara SYL dan barang bukti dalam perkara ini kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Barang bukti hingga berkas perkara dari Wali Kota Bima periode 2018-2023 itu telah diserahkan penyidik kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sampai hari ini saya tidak menerima apa yang dituduhkan. Hal ini juga diamini JPU dalam tuntutannya bahwa saya tidak menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G.
JPU KPK menuntut pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan.