Perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam disebut memberi suap kepada sejumlah mantan pajabat Ditjen Pajak agar nilai pajak perusahaan diturunkan.
Kasus suap tersebut terkait rekayasa nilai pajak dari kedua perusahaan.
Uang itu diberikan terkait rekayasa penghitungan pajak perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
KPK akan mengumpulkan setiap informasi dan barang bukti terkait dugaan keterlibatan para direksi dari perusahaan wajib pajak tersebut.
KPK akan memanggil setiap saksi berdasarkan pembuktian surat dakwaan dari para terdakwa.
Yulmanizar dilaporkan pemilik PT Jhonlin Baratama, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam ke Mabes Polri atas tudahan mencemarkan nama baik
Haji Isam melaporkan Yulmanizar atas tudahan mencemarkan nama baiknya. Mengingat dalam BAP Yulmanizar mengungkap Haji Isam mengondisikan nilai pajak Jhonlin sebesar Rp 10 miliar.
Diketahui ada permintaan ihwal pengondisian pajak perusahaan sebesar Rp10 miliar dari Haji Isam.
Ihwal penyebutan Haji Isam mengemuka saat hakim Fahzal mengonfirmasi soal pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama yang bermarkas di Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
KPK menduga Agus mengurangi nilai pajak perusahaan PT Jhonlin Baratama yang dimiliki pengusaha batu bara Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam