Pak Mendagri coba diurus dengan Kementerian Keuangan agar namanya SPJ (Surat Pertanggungjawaban) tidak ruwet-ruwet lah.
Saya hanya mengingatkan saja, bahwa kepala desa adalah pejabat pemerintahan desa. Meskipun dalam skala atau skup pemerintahan yang terkecil, tetapi tetap pejabat pemerintahan. Sehingga saat dilantik juga disumpah dengan narasi yang sama dengan pejabat pemerintah lainnya.
Ketentuan UUDNRI 1945, sebagai hukum dasar bangsa Indonesia, telah dengan jelas dan tegas membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode masing-masingnya 5 tahun, melalui Pemilihan Umum.
Soal 3 periode ini kan regulasinya tidak ada. Makanya kalau kita ikut-ikutan dukung artinya kan melanggar Konstitusi. Yang kemarin itu kita anggap pembohongan dan pembodohan.
Rakyat butuh ketenangan, butuh makan, minyak goreng murah, dan solar tidak langka.
Pak Surta, dia sudah mengajukan sudah hampir satu tahun, saya menghadiri munasnya pada enam bulan yang lalu, kemudian juga waktu pelantikannya di sini di gedung DPR. Saya yang melantik karena pembina, jabatan ex-officio Mendagri
Menko Luhut memaparkan terkait audit perkebunan sawit dalam rangka memperbaiki tata kelola sawit nasional.
Kepala desa sering menghadapi dinamika tinggi akibat dampak sengit Pemilihan Kepala Desa.
Jaring pemimpin terbaik, Apdesi dan empat organisasi desa deklarasikan desa bersatu.
Revisi Undang-Undang Desa harus didasarkan pada semangat peningkatan pemerintahan desa, agar bisa semaksimal mungkin memakmurkan masyarakat desa.