Logikanya kalau operator lain bisa turunkan harga harusnya Pertamina juga bisa. Karena struktur perhitungan harga jual BBM relatif sama.
Pemerintah jangan cari kesempatan dari pelemahan nilai tukar rupiah ini untuk menaikan harga BBM bersubsidi. Karena indikator objektif lain dalam pembentukan harga jual BBM bersubsidi masih positif.
Kita kan ingin pelayanan kepada masyarakat dari hari ke hari semakin baik. Sementara itu BPH Migas adalah lembaga yang bertugas melaksanakan pengaturan dan pengawasan hilir migas, yang salah satu fungsinya adalah melakukan pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Sampai hari ini Perpres itu masih berlaku sebagai acuan utama bagi Pertamina menyediakan dan mendistribusikan BBM penugasan yaitu Pertalite.
Pertamina Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat
Hingga saat ini kami masih menyalurkan Pertalite di semua wilayah khususnya area Jawa Timur, Bali , NTB dan NTT, sesuai dengan penugasan yang diberikan Pemerintah.
Ini kewenangan Pemerintah. Karena terkait BBM bersubsidi, baik jenis, jumlah, harga dan wilayah distribusinya ditetapkan oleh Pemerintah melalui pembahasan dengan DPR.
Kuota tahunan BBM penugasan jenis Pertalite ini sudah ditetapkan setiap tahun. Jadi pihak Pertamina dan SPBU tidak boleh seenaknya secara sepihak menolak untuk mendistribusikan BBM penugasan ini.
Pasalnya, Solar dan Pertalite menggunakan uang negara.
Jangan seperti sekarang ini BBM bersubsidi kerap disimpangkan untuk kebutuhan industri, perkebunan dan pertambangan, termasuk juga digunakan oleh kendaraan mewah.