Dirjen Putri menambahkan, selain Upah Minimum (UM), saat ini pemerintah harus mendorong implementasi struktur dan skala upah di perusahaan-perusahaan.
Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uyghur adalah bagian dari penolakan AS terhadap perlakuan Beijing terhadap minoritas Muslim Uyghur China, yang oleh Washington disebut sebagai genosida.
Dirjen Putri mengatakan bahwa dinamika hubungan industrial yang terjadi di PT Pertamina menyebabkan para karyawan berencana melakukan mogok kerja pada 29 Desember 2021.
Tenaga kerja yang banyak dibutuhkan yakni perawat, paramedis, dan asisten kesehatan dengan standar kualifikasi yang telah ditetapkan negara PEA.
Menciptakan tenaga kerja Indonesia yang berkualitas dan memiliki daya saing menjadi sebuah keharusan.
Ini menjadi tugas besar bagi kita semua untuk menyiapkan manajemen yang baik, sarana dan prasarana yang baik, serta menyiapkan SDM kompeten dan hebat dalam memperkuat ekosistem dan inovasi pelatihan yang ada.
Kerja sama ini bertujuan untuk membuat kajian mengenai sistem proteksi dan penanggulangan yang efektif dan efisien terhadap hama rayap yang sangat merugikan.
Sektor perkebunan kelapa sawit saat ini diterpa isu keterlibatan pekerja di bawah umur yang memerlukan upaya dari Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dengan berkomitmen mendukung Indonesia terbebas dari pekerja anak.
Ada dua kejuruan dan program pelatihan yang akan dikembangkan dalam program peningkatan pelatihan kejuruan melalui Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) Austria di BLK Banyuwangi.
Sikap kita adalah penetapan Upah Minimum (UM) harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.