Kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat masuk tahap baru.
KPU diminta untuk segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan mantan koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 mendatang.
Kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat memasuki babak baru.
Mengkritik yang sehat pada prinsipnya tidak meyerang pada sisi yang personal. Jika dalam konteks mengkritik lembaga legislatif, maka yang dikritik menuju pada sasaran fungsi, tugas, dan wewenangnya.
Memasuki usia kemerdekaan Indonesia yang ke-73 tahun, kita menorehkan sejarah bangsa yang menentukan, yaitu Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dilaksanakan serentak tahun 2019 nanti.
Maraknya bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sebagai bukti partai politik tidak siap menghadapi Pemilu 2019 mendatang.
Pasca pendaftaran pasangan capres-cawapres dan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2019, semua kekuatan politik diharapkan menahan diri guna mewujudkan suasana kondusif.
Kepala Biro Sekretariat Pimpinan MPR, Muhammad Rizal, SH, MSi, mengingatkan dalam menghadapi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden masyarakat agar mempunyai tanggungjawab atas pilihannya bukan memilih atas dasar iming-iming dan kepentingan tertentu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para calon anggota legislatif (Caleg) yang hendak mengikuti Pemilu 2019 untuk jujur soal kepemilikan harta kekayaan.
Tiga bakal calon legislatif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) eks narapidana kasus korupsi sudah dicopot.