Paripurna DPR resmi menyetujui lima Hakim Agung dan tiga hakim Ad Hoc yang telah dipilih Komisi III DPR.
Komisi III DPR telah menetapkan Panja pengawasan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bentuk tim khusus yang merupakan kolaborasi dari KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dibantu oleh BPKP, PPATK, Kemenkeu, profesional, dan unsur masyarakat
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati ( Cok Ace) mengucapkan terima kasih atas kerja keras semua pihak, khususnya badan operasional Pura Agung Besakih yang telah menunjukkan hasil kerja yang baik.
Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menunjukkan taringnya dalam agenda pemberantasan korupsi.
Pembentukan Panitia Kerja (Panja) PT Asuransi Jiwasraya dalam rangka ingin mengetahui aktor intelektual kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara puluhan triliun tersebut.
Kejagung diminta memburu saksi yang diduga menjadi otak dalam kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih utang (Cessie) PT Adyesta Ciptatama (AC) di Bank BTN pada BPPN kepada PT Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC) Mukmin Ali Gunawan.
Komisi III DPR telah memilih delapan nama yang lolos menjadi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA. Dalam rapat pleno, Komisi III DPR menetapkan lima Hakim Agung, dua Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA dan 1 Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial.
Permintaan penelusuran tersebut sudah datang Kejaksaan Agung.
Komisi III DPR menyetujui pembentukan Panja terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Pembentukan Panja Jiwasraya dalam rangka mendalami sekaligus pengawasan kasus hukum yang ditangani Kejagung itu.