WNI korban penganiayaan warga negara asing (WNA) Andy Cahyady kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, pada Rabu (18/8) pagi.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengklarifikasi adanya dugaan keterlibatan dirinya dalam insiden dugaan penganiayaan tenaga kesehatan di Puskesmas Kedaton yang menuai polemik.
Di Myanmar, dana AS akan membantu mereka yang terpaksa melarikan diri dari kekerasan dan penganiayaan serta kelompok-kelompok bantuan menyediakan layanan kesehatan di samping kebutuhan pokok seperti makanan, tempat tinggal dan air.
WNI korban penganiayaan warga negara asing (WNA), Andy Cahyady kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk kedua kalinya. Korban meminta Kejari Jakarta Utara memberikan kepastian mengenai eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Wenhai Guan.
Pelaku penganiayaan hingga korban tewas hanya karena kotoran anjing jadi tersangka.
Masyarakat jangan membuat pernyataan provokatif terkait penganiayaan seorang warga di Merauke, Papua, oleh oknum anggota TNI Angkatan Udara. Sebab, kasus penganiayaan tersebut rawan jadi alat provokasi dengan mengangkat isu etnis.
Dalam suratnya, Andy Cahyady meminta informasi mengenai kepastian pelaksanaan eksekusi terhadap WNA Wenhai Guan.
Andy Cahyady sebagai korban yang terus mencari keadilan, pada Jumat (2/7) siang melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, untuk meminta informasi mengenai kepastian pelaksanaan eksekusi terhadap Wenhai Guan agar menjalankan pidana penjara selama enam bulan dikurangi masa tahanan kota.
Setelah WNA bernama Wenhai Guan divonis bersalah telah melakukan penganiayaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kini Wenhai Guan menjadi saksi korban dalam peristiwa yang sama.
Keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum, penasihat hukum Andy Cahyady mengajukan eksepsi