Hari ini Minister of Employment and Labour Ahn Kyung-deok memutuskan untuk membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing yang masuk dengan mempertimbangkan persyaratan karantina sebelum dan sesudah masuk negara Korea Selatan.
Data BP2MI menunjukkan Provinsi Jawa Timur menduduki posisi puncak penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbanyak dari tahun 2018-2020.
MMKSI mendonasikan unit 5 (lima) L-300 kepada PMI, mendonasikan 3 (tiga) unit Outlander PHEV untuk mendukung program vaksinasi pemerintah
Ida Fauziyah menambahkan kebijakan Pemerintah terkini yakni berupaya meningkatkan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor formal.
Ida Fauziyah mengatakan, SPSK merupakan upaya pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan pelindungan PMI untuk bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum di Arab Saudi.
Posisi PMI termasuk netralitas atau tidak memihak, itu juga berlaku pada Pemilu 2024 nanti.
Pembebasan Biaya Penempatan PMI
Menurut JK, vaksinasi merupakan upaya efektif untuk mencapai kekebalan imunitas (herd immunity) untuk penanggulangan COVID-19 di Indonesia.
Selama tahun 2020 hingga Februari 2021, pekerjaan paruh waktu menunjukkan tren konsisten dan penduduk setengah menganggur juga mengalami perbaikan.
Koordinasi dan terintegrasi ini menjadi syarat mutlak pelaksanaan pelindungan PMI karena pelindungan PMI tidak bisa dilakukan secara sendiri oleh satu kementerian/lembaga saja.