Tentu atas apa yang sudah dipresentasikan oleh tim ahli di Baleg, saya sudah membaca, tidak ada hal yang perlu dikoreksi terlalu dalam, ini sudah cukup untuk dijadikan bahan pengambilan keputusan di Baleg atas harmonisasi ini.
Usulan dari Pemerintah ayat dua berbunyi sebagai berikut, Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih secara berpasangan melalui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Baleg DPR dan pemerintah sepakat pemilihan gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dilakukan secara langsung dengan satu putaran melalui Pilkada dalam RUU DKJ. Pemerintah diwakili Kemendagri, Kemenkeu, dan Bappenas.
Sebagaimana semangat awal, saat kita meriviu terkait dengan aglomerasi agar tidak mencampuri kewenangan otonomi daerah (kota satelit) masing-masing.
Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR. Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima ya. Pemerintah DPD dan teman-teman DPR. Bisa ya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyebut 2,5 persen adalah angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang paling cocok diterapkan saat ini.
Apakah pemerintah akan meneruskan kembali pembahasan RUU itu untuk menjadi undang-undang atau pemerintah menolak, itu yang kami belum tahu sampai hari ini.
Perlu kami sampaikan bahwa sejak penyusunan di Baleg itu semua pihak terkait yang mengikuti dari awal undang-undang itu sudah diajak, baik saat pembahasan penyusunan di Baleg dan pada saat setelah penyusunan disahkan di Paripurna menjadi undang-undang inisiatif DPR RI, dibahas lagi oleh Komisi IX.
Tegakkan UU Perlindungan Anak sebagai langkah tegas menghukum pelaku kekerasan terhadap anak. Langkah itu harus dibarengi dengan adanya bantuan bagi keluarga Indonesia yang terancam kemiskinan dan dampak perubahan iklim.
Dalam rangka menjaga kondusivitas menjelang Pemilu, maka Kepala Desa Indonesia Bersatu tidak akan turun ke jalan.