Hal itu didalami KPK saat memeriksa seorang saksi bernama Wawan Ridwan.
Dia diperiksa intuk tersangka Angin Prayitni Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.
Kebijakan itu dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK,
Mereka dipanggil karena dinilai mengetahui seluk beluk rasuah yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji
Perburuan penyuap dalam kasus ini akan dimulai dengan mengumpulkan keterangan para saksi dan tersangka.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kontruksi perkara.
Untuk kepentingan penyidikan Angin Prayitno akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.
Selain Angin, KPK juga menetapkan lima orang lainnya.
Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
KPK menduga Angin menerima sejumlah uang terkait perkara yang sedang ditangani.