KPK menduga tersangka Angin dan Dadan telah menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar
Ade Barkah dan Siti merupakan tersangka kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Perusahaan itu bergerak dibidang kontraktor dan penyewaan peralatan tambang, serta penghasil dan ekspor batubara.
Kuasa Hukum Juliari mengatakan, bahwa dakwaan dalam kasus ini adalah suap, akan tetapi tidak ada uang suap yang disita dari kliennya.
Penyidik KPK membawa Paut dari Jambi. Setibanya di markas KPK, dia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dia diduga berperan sebagai pihak sebagai penyokong dana dan pemberi uang suap ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi.
Saat ini, pengusaha penyuap tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Diketahui, Emir pernah terjerat kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.
Keduanya merupakan terpidana kasus pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
KPK menduga kuat mantan Bupati Purwakarta itu mengetahui aliran uang banprov Kabupaten Indramayu digunakan untuk kepentingan pihak-pihak terkait.