Setelah terbongkarnya kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia, KPK juga diminta menginvestigasi bank BUMN.
Terbitnya PP Nomor 72 Tahun 2016 dinilai membuka peluang untuk memperdagangkan BUMN ke pihak swasta bahkan asing tanpa ada persetujuan DPR.
Terbitnya PP Nomor 72 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas akan berpotensi pidana.
PP No.72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi memudahkan proses pengambilalihan aset negara oleh pihak swasta dan asing.
Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar tersangka korupsi, seluruh dirut BUMN diminta hati-hati.
Anggota Komisi V DPR memastikan, eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar terlibat atas dugaan penerimaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat.
Disahkannya PP No 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas oleh Presiden Jokowi dinilai inkonstitusional.
Peningkatan status ini ditandai dengan dilakukannya serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat.
Mantan Direktur BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda nota keberatan.
Perma itu sendiri tak hanya berlaku untuk perusahaan swasta. Nantinya, peraturan ini nantinya juga bisa dipakai untuk menyeret Badan Usaha Milik Negara (BUMN)