Serap aspirasi ini untuk mendapat masukan yang utuh apakah payung hukum PPHN melalui UUD NRI 1945 sehingga harus dilakukan amandemen UUD atau cukup dengan Undang-Undang (UU).
MPR memang sedang mewacanakan untuk merealisasikan rekomendasi terkait dengan menghadirkan kembali haluan negara, yang di dalam rekomendasi disebut Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN).
Yang masih menjadi perdebatan adalah soal payung hukumnya, apakah Ketetapan MPR yang berarti harus ada amandemen UUD, atau cukup dengan undang-undang.
Hingga saat ini belum ada urgensi untuk melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945, termasuk `menghidupkan` kembali garis besar haluan negara (GBHN) atau pokok-pokok haluan negara (PPHN).
substansi PPHN yang bersifat filosofis akan menjabarkan cita-cita Indonesia merdeka sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid mengatakan, menghidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang dulunya Garis Besar Haluan Negara (GBHN) hanya bisa dilakukan melalui jalur amandemen.
Wacana menghidupkan kembali pokok-pokok haluan negara (PPHN) harus dilihat dari urgensinya.
MPR saat ini sedang melakukan kajian dan pendalaman serta menyerap aspirasi masyarakat terkait dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang direncanakan sebagai pengganti GBHN.
Dengan kata lain PPHN memuat arahan pembangunan. Sementara SPPN, RPJP, dan RPJM memuat apa yang harus dilakukan negara untuk mencapai target pembangunan tersebut.
Karenanya, gagasan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), sebagaimana direkomendasikan MPR RI 2014-2019, perlu diwujudkan pada masa jabatan MPR RI 2019-2024.