Pasal 30 ayat 4 menempatkan Polri sebagai alat negara. Polri didudukkan sebagai alat negara yang tugasnya mengayomi, melindungi, melayani dan penegakan hukum. Karena alat negara, ya sejatinya di bawah presiden. Alat negara harus di bawah kendali kepala negara.
Polda Metro Jaya harus berani, tegas, dan secepatnya menuntaskan kasus tersangka FB. Polda Metro Jaya harus menunjung tinggi dan menjalankan asas equality before the law atau perlakuan yang sama bagi setiap orang di hadapan hukum. Polda Metro Jaya tidak boleh tebang pilih dalam kasus FB.
Politikus NasDem ini menjelaskan, mekanisme pemilihan 5 dari 10 Capim dan Cadewas KPK tersebut akan dilakukan secara voting oleh seluruh anggota Komisi III DPR RI dalam rapat.
Pak Benny ketika nanti terpilih dewan pengawas apakah Bapak nanti seperti di Kompolnas, yang lebih banyak (diam) mungkin. Dewan pengawas menurut saya esensinya harus garang Pak. Harus betul mengawasi.
Saya ndak usah sebut namanya. OTT itu kampungan, OTT kampungan. Kalau tidak salah pernah saya membaca mendengar itu. Apakah OTT untuk ke depan ini masih relevan untuk Pak Johanis Tanak atau seperti apa?
Pak Presiden selalu mengatakan bahwa ada kebocoran sampai nilainya triliunan sampai 1000 triliun pengelolaan Sumber Daya Alam kita. Saya mau mendengar bagaimana secara Pak Fitroh kemudian selaku pimpinan KPK insya Allah kalau terpilih kemudian menutup menambal kebocoran-kebocoran, misalkan terhadap pengelolaan SDA kita yang banyak merugikan keuangan negara kita misalnya?
Siapa organ pembantu Presiden hari ini dalam konteks penegakan hukum? Ada tiga. KPK, sekalipun dia independen dia masuk rumpun eksekutif, Kejaksaan, Polri.
Penanganan kasus itu harus fair dan berkeadilan. Tidak menargetkan orang per orang atau menargetkan kasus-kasus tertentu misalkan.
Ya di komisi III akan ada empat Panja, di dalamnya ada kejahatan siber masuk di situ (judi online).