Saya berharap masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan satu tugas terakhir, yaitu pembahasan dan pengesahan RUU Kepariwisataan di Komisi VII.
Lewat pembahasan RUU tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mengatasi sejumlah kendala di tubuh RRI dan TVRI. Misalnya pengelolaan organisasi, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), sumber pembiayaan, program siar dan pemancar isi siaran.
Karena kita kan nanti mau mengusulkan yang Prolegnas 2026, sekaligus. Waktunya kita sudah terbatas ya, 32 hari kerja.
RUU PPRT nantinya akan menjadi benteng hukum dan moral bagi jutaan pekerja rumah tangga di tanah air yang menuntut keadilan dan penghormatan layak.
Itu teknis. Bisa paralel atau apa yang didahulukan, mana yang perlu diselesaikan.
Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025.
Kayaknya kebanyakan, nanti diaturlah perampasan aset bagaimana, kayanya lebih pas di Komisi III, kan KUHAP juga di Komisi III, jadi in line begitu.
Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025.
Dalam tahap lanjutan ini, DPR RI bersama pemerintah juga sedang memfinalkan pasal-pasal terkait penataan otoritas pengelolaan ruang udara dan implikasi kerja sama internasional.
Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja.