"Bagi kami di DPR tidak mempersoalkan siapapun yang di putuskan Presiden untuk menjadi calon panglima TNI, karena itu merupakan hak Prerogatif Presiden.
Dengan diumumkannya Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal panglima TNI, maka selesailah teka teki siapa panglima TNI yang dipilih Presiden Joko Widodo. Menurut hemat saya penunjukkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon panglima TNI sudah memenuhi persyaratan dan merupakan pilihan yang paling tepat.
Sejumlah asosiasi nelayan di Indonesia melakukan audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin).
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meyakini pilihan Presiden Jokowi terkait calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah tepat dan perhitungan yang matang.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya segera merespons Surpres tentang calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan menggelar uji kelayakan dan kepatutan pada 4-5 November 2021.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menegaskan bahwa dana haji yang tersimpan untuk jemaah dari Indonesia tetap aman serta dalam pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dua nama yang diajukan Presiden adalah Juda Agung (Asisten Gubernur - Kepala Kebijakan Makroprudensial BI) untuk menggantikan Sugeng dan Aida S Budiman (Asisten Gubernur - Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI) untuk menggantikan Rosmaya Hadi. Keduanya akan berakhir masa jabatannya pada 6 Januari 2022.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan lembaga yang dipimpinnnya segera memproses dua nama calon Deputi Gubernur BI untuk menggantikan pejabat lama yang segera pensiun.
Pimpinan DPR RI menerima surat presiden (Surpres) mengenai usulan calon Panglima TNI calon atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang telah memasuki pensiun.
Selain itu, Ledia juga menyesalkan beberapa muatan dalam isi Peraturan Menteri ini melenceng jauh dari nilai-nilai Pancasila dan bahkan cenderung pada nilai-nilai liberalisme. Landasan norma agama yang seharusnya menjadi prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang termuat di pasal 3 juga tidak dimasukan.