Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, bahwa Direktorat Gratifikasi KPK menanyakan kronologis dari penerimaan uang setelah melaporkan nama-nama yang diduga terlibat di skandal Djoko Tjandra.
Boyamin menganggap uang tersebut sebagai bentuk gratifikasi. Sebab, uang itu diberikan kepadanya setelah ia melaporkan nama-nama yang diduga terlibat di skandal Djoko Tjandra.
Dalam sidang, Calvin mengaku telah menerima tranferan uang miliaran ke rekening miliknya yang diberikan tersangka Hiendra Soenjoto untuk Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Jaksa Didi mengatakan bahwa, Andi Irfan Jaya, Pinangki, dan Djoko Tjandra diduga bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS atau senilai Rp145 miliar kepada Pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan di Mahkamah Agung (MA).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli dalam membacakan surat dakwaan, mengatakan bahwa uang tersebut untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO)
Uang yang beredar September 2020 tercatat Rp6.742,9 triliun atau tumbuh tetap tinggi sebesar 12,3% (yoy)
Hari merinci Bidang Pidana Khusus Kejagung telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp18.723.983.669.675,90
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Benny Tjokoro berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.
Nurhadi telah menerima uang tersebut dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto terkait pengurusan perkara di MA.
Tim Kuasa Hukum Pinangki mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum masih tidak menjelaskan hal-hal yang kami sampaikan dalam eksepsi kami yaitu tidak jelasnya kapan Pinangki terima uang USD500 ribu