Pemerintah berencana menerapkan new normal atau tatanan baru di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) di sejumlah sektor, tak terkecuali di sektor pendidikan.
Presiden Jokowi telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk penanganan pandemi Covid-19. Salah satunya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang kini telah disahkan menjadi UU.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah menerima paparan dari Menteri Perdagangan Agus Suparmanto tentang persiapan protokol kesehatan di berbagai kawasan perdagangan dalam menghadapi new normal atau tatanan normal baru.
Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menyarankan kepada Kemendikbud jika benar ingin membuka kembali proses belajar mengajar di sekolah, sebaiknya diuji dan dilakukan secara bertahap. Mengingat tingkat resiko penularan Covid-19 di daerah berbeda-beda.
Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboebakar Alhabsy meminta Pemerintah tidak terburu-buru menerapkan tatanan normal baru atau new normal.
Pemerintah dalam waktu dekat akan mulai memberlakukan tatanan normal baru, atau yang dikenal dengan new normal. Kebijakan ini dipilih dengan harapan masyarakat dapat kembali produktif di tengah kondisi pandemi virus Corona (Covid-19).
Melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diatur dalam PP No. 23 Tahun 2020, Pemerintah telah mempersiapkan berbagai stimulus penyelamatan sektor UMKM terdampak COVID-19.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan kunjungan beruntun ke berbagai sektor ekonomi dan pelaku usaha dalam negeri yang terdampak pandemi Covid-19.
Koordinator Satgas Lawan Covid–19 Sufmi Dasco Ahmad menekankan perlindungan terhadap pekerja jelang tatanan baru atau new normal dengan beraktivitas di tengah pandemi Covid-19.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menilai Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI yang melantik Direktur Utama PAW TVRI periode 2020-2022 sebagai tindakan yang melanggar Undang-Undang MD3.