Pejabat Tinggi Uni Eropa Kunjungi Kyiv, Sinyal Dukung Keanggotaan NATO
Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR, Ibas : Semoga Mampu Membawa perubahan Bagi Kemajuan Bangsa dan Negara
KPK mentaksir kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp75 miliar.
Pasal 30 ayat 4 menempatkan Polri sebagai alat negara. Polri didudukkan sebagai alat negara yang tugasnya mengayomi, melindungi, melayani dan penegakan hukum. Karena alat negara, ya sejatinya di bawah presiden. Alat negara harus di bawah kendali kepala negara.
KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.
Kepala Mata-mata Inggris Tuding Rusia di Balik Sabotase di Eropa
Ingin Israel Akui Palestina, Saudi Hentikan Upaya Pertahanan Bersama AS
Iran dan Eropa Bertemu untuk Uji Diplomasi Jelang Masa Jabatan Trump
Kesepakatan Transit Gas Rusia dengan Ukraina Berakhir pada 31 Desember
Memang benar ada beberapa negara yang menempatkan kepolisian di bawah kementerian. Akan tetapi, di Indonesia belum bisa dilakukan, bahkan mungkin dalam beberapa tahun ke depan.