Intelijen di bidang perikanan akan semakin meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap illegal fishing
Kedaulatan pangan merupakan kemandirian bangsa Indonesia untuk menentukan politik pangan dengan mengoptimalkan seluruh potensi dan daya dukung elemen bangsa yang bergerak pada sektor pangan yaitu pertanian, kelautan perikanan, lingkungan hidup dan kehutanan dengan memproduksi produk pangan untuk memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia.
Kekayaaan alam Indonesia termasuk perikanan, harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Kalau ada nelayan kecil tradisional yang merasa terancam penghidupannya karena adanya regulasi baru, negara harus hadir dan menjamin perlindungan terhadap mata pencaharian para nelayan kita.
Peningkatan produksi perikanan menjadi sangat penting, selain berperan untuk ketahanan pangan, ikan juga yang dapat berperan untuk mengatasi masalah stunting, kerdil, akibat kekurangan gizi
Untuk mewujudkan roadmap (peta jalan) menuju ekonomi biru, laut sehat, Indonesia sejahtera, perlu dibangun kesamaan persepsi dalam pengawasan dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan
Kami juga, khususnya BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan) melakukan digitalisasi pelayanan dalam rangka mempermudah akses pelayanan sertifikasi kesehatan ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan
Kedua proyek strategis tersebut dapat diyakini akan mengangkat derajat kesejahteraan rakyat Maluku yang memang sangat tergantung kehidupannya kepada sektor perikanan.
Program studi yang ditawarkan berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan
Anwar Sanusi mengatakan, untuk memperkuat komitmen ini pihaknya juga menggelar agenda Pertemuan National Program Advisory Committee (NPAC) Ship to Shore Rights South East Asia Program.
“Hari ini saya luncurkan 4 armada speedboat dengan nama Hiu Biru, yang akan semakin memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya dari praktik penyelundupan BBL, penangkapan ikan dengan cara yang merusak, dan pemanfaatan ruang Laut, pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai aturan PKKPRL"