PPP tidak yakin draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam pasal 170 tentang Peraturan Pemerintah (PP) yang bisa mengubah Undang-Undang (UU).
Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintahan Provinsi Jawa Tenga (Jateng) dalam rangka inventarisasi materi penyusunan dan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Partai Demokrat merasa heran dengan pernyataan pemerintah soal draf Omnibus Law UU Cipta Kerja tentang rumusan Pasal 70 yang salah ketik. Hal itu terkait pemberian kewenangan kepada Presiden untuk mengubah Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Komite III DPD RI memandang Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) harus segera direvisi karena belum mampu mencapai aspek tujuan keolahragaan yang sebagaimana diharapkan.
DPR bersama Pemerintah akan merevisi draf Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait rumusan Pasal 70 yang pada pokoknya memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengubah Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Gerbangkertosusila, BTS dan Selingkar Wilis yang diamanatkan kepada Gubernur Jawa Timur mendapat dukungan dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mengingatkan, sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Wakil Ketua MPR RI Syarif Hasan memastikan, perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, akan dilakukan dengan cara yang tepat.
Materi pokok yang diatur dalam raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Sengketa ini sudah tidak lagi mengikuti prosedur administratif dan hukum dalam ruang lingkup peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.